Tata Cara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta para pihak terkait dalam melaksanakan pemaduan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tujuan Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar pelaksanaan pemaduan unsur- unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat terselenggara dengan cepat, tepat, dan akurat sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang resilien dan berkelanjutan.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini mencakup:
- konsep dan prinsip pemaduan;
- pelaksanaan pemaduan; dan
- penyusunan telaah atau ringkasan pemaduan.
E. Pengertian
- Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan penanggulangan bencana dan mengantisipasi isu strategis penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran atas strategi.
- Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), atau dampak (impact).
- Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di masa yang akan datang.
- Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/ sasaran dari penggunaan sumber daya.
- Pemaduan adalah upaya memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.
- Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
- Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
- Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program.
- Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
- Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/perangkat daerah untuk mencapai sasaran.
- Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
BAB II
KONSEP DAN PRINSIP PEMADUAN
A. Konsep dan Prinsip Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pemaduan merupakan koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi unsur-unsur PB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemaduan unsur-unsur PB ke dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan kegiatan Pemerintah daerah dalam memasukkan atau menyatukan permasalahan dan upaya penanggulangan bencana ke dalam dokumen RPJMD.
Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, unsur PB diintegrasikan ke dalam struktur (bab-bab) pada dokumen RPJMD sampai ke dalam program, sehingga dokumen RPJMD secara sistematis memuat ringkasan analisis permasalahan terkait risiko dan potensi dampak bencana pada sektor. Analisis tersebut menjadi dasar perumusan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program serta indikator kinerja dengan target-target pengurangan risiko bencana di daerah.
Pemaduan unsur-unsur PB ke dalam RPJMD dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Proses pemaduan mengikuti logika dan alur penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Proses dan penyusunan substansi pemaduan dilaksanakan secara teknokratis, pendekatan atas-bawah dan bawah-atas serta partisipatif, dan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS);
- Substansi pemaduan harus tersedia terlebih dahulu sebagai bahan dalam proses pemaduan;
- Unsur PB diintegrasikan ke dalam semua sektor pembangunan terkait;
- Proses pemaduan unsur PB dapat menjadi masukan bagi penetapan prioritas dan strategi dalam RPJMD;
- Proses pemaduan unsur PB dapat membantu meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
B. Unsur-unsur Penanggulangan Bencana untuk Pemaduan
Posisi Rencana Penanggulangan Bencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kedudukan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam sistem perencanaan pembangunan daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada bagian (C) Hubungan antar Dokumen dari Bab I Pendahuluan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran konteks yang jelas tentang pentingnya RPB sebagai bagian dari perencanaan pembangunan.
Gambaran Umum Kondisi Kebencanaan Kondisi kebencanaan daerah yang berisi tentang: Informasi Sejarah dan Dampak Bencana; Risiko Bencana; Analisis Potensi Kebencanaan Daerah dari kondisi geografis, geologis, topografis, klimatologis, hidrologis, dan demografis; Telaah Tata Ruang dan Penggunaan Lahan yang Berisiko Bencana; Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Sebelumnya dan Penyajian capaian SPM Sub urusan Bencana di Daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada Bab II terkait Gambaran Umum Kondisi Daerah.
Permasalahan dan Isu Strategis PB Permasalahan pokok dan isu strategis PB daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada bagian (A) Permasalahan Pembangunan dan (B) Isu Strategis dari Bab IV terkait Permasalahan dan Isu Strategis.
Tujuan, Sasaran, Indikator, dan Target Kinerja PB Daerah Tujuan, Sasaran dan Indikator dan Target Kinerja PB Daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada bagian (E) Tujuan dan Sasaran dari Bab V terkait Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
Strategi, Arah Kebijakan dan Program PB Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas PB Daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada bagian (A) Strategi, (B) Arah Kebijakan Pembangunan, dan (C) Prioritas Program Pembangunan dari Bab VI terkait Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk PB Indikator Kinerja Utama PB Daerah perlu dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD pada bagian (A) Indikator Kinerja Utama Daerah dari Bab VIII terkait Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tabel 1. Unsur PB yang dipadukan ke dalam RPJMD
No Struktur RPJMD Unsur-unsur PB Materi Pemaduan (Permendagri No.86/2017) 1 BAB I Pendahuluan Posisi RPB dalam 1. Posisi RPB dalam (C) Hubungan Antar tata kelola Sistem Perencanaan Dokumen perencanaan Pembangunan Daerah 2 BAB II Gambaran Gambaran 1. Informasi Sejarah dan Umum Kondisi Daerah Umum Kondisi Dampak Bencana (A) Aspek Geografi dan Kebencanaan 2. Potensi Risiko Demografi Bencana (B) Aspek Kesejahteraan 3. Analisis Potensi Masyarakat Kebencanaan Daerah
- Telaah Tata Ruang (C) Aspek Pelayanan dan Penggunaan Umum Urusan Lahan yang Berisiko Pekerjaan Umum dan Bencana Penataan Ruang
- Evaluasi Kinerja (E) Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Pembangunan Sebelumnya Periode Sebelumnya 6. Penyajian capaian SPM Sub Urusan Bencana 3 BAB IV Permasalahan Permasalahan 1. Permasalahan Pokok dan Isu Strategis dan Isu Strategis PB Daerah (A) Permasalahan PB 2. Isu Strategis Pembangunan Penanggulangan (B) Isu Strategis Bencana
4 Bab V Visi, Misi Tujuan Tujuan, Sasaran, 2. Tujuan PB Daerah dan Sasaran Indikator, dan 3. Sasaran (E) Tujuan dan Sasaran Target Kinerja PB Penanggulangan Daerah Bencana Daerah
- Target Kinerja PB Daerah
No Struktur RPJMD Unsur-unsur PB Materi Pemaduan (Permendagri No.86/2017) 5 Bab VI Strategi, Arah Strategi, Arah 1. Strategi PBDaerah Kebijakan dan Program Kebijakan dan 2. Arah Kebijakan PB Pembangunan Daerah Program PB Daerah, dan (A) Strategi 3. Program Prioritas PB (B) Arah Kebijakan Daerah. Pembangunan (C) Prioritas Program Pembangunan
6 Bab VIII Kinerja Kinerja Indikator Kinerja Utama Penyelenggaraan Penyelenggaraan Daerah untuk PB Pemerintah Daerah Pemerintah (A) Indikator Kinerja Daerah Utama/Daerah
BAB III
PELAKSANAAN PEMADUAN
Tahapan Pemaduan Unsur-Unsur PB ke dalam RPJMD Pemaduan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dilaksanakan melalui tahap-tahap berikut:
- Tahap Persiapan Tahap ini terdiri dari:
Pembentukan Tim Pemaduan Pemaduan unsur-unsur PB ke dalam RPJMD merupakan proses yang membutuhkan partisipasi seluruh unsur pemangku kepentingan daerah. Untuk itu, dibentuk tim yang dikoordinasikan oleh BPBD dan sekurang- kurangnya melibatkan unsur Bappeda, OPD pengelola data statistik daerah dan Forum PRB. Tim ini bertugas untuk menyusun telaah atau ringkasan materi PB dan melakukan advokasi kepada pimpinan daerah termasuk tim penyusunan RPJMD untuk memastikan agar unsur-unsur PB dipadukan ke dalam dokumen RPJMD. Tim sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Kepala BPBD atau Kepala Pelaksana BPBD.
Pengumpulan dan Analisis Data dan Informasi Pendukung Pengumpulan dan analisis data-informasi pendukung dilakukan oleh Tim. Data dan informasi yang dibutuhkan adalah:
- Informasi kawasan rawan bencana, karakteristik ancaman bencana dan risiko bencana.
- Sejarah kejadian dan dampak Bencana.
- Permasalahan dan isu-isu strategis kebencanaan.
- Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program penanggulangan bencana.
- Capaian Indeks Risiko Bencana (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD).
Data dan informasi di atas dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen seperti: Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Evaluasi RPJMD periode sebelumnya dan hasil-hasil penelitian terkait yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
- Tahap Penyiapan Materi Pemaduan
- Penyiapan dan penyusunan materi pemaduan dilakukan oleh Tim Pemaduan.
- Waktu penyiapan materi pemaduan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum proses penyusunan RPJMD dimulai.
- Materi pemaduan disajikan dalam bentuk telaah atau ringkasan materi pemaduan.
- Tim Pemaduan menggunakan langkah-langkah penyusunan materi pemaduan pada Bab IV Petunjuk Pelaksanaan ini
- Tahap Pelaksanaan Pemaduan PB ke dalam RPJMD Pelaksanaan pemaduan dikoordinasikan oleh Bappeda dengan melibatkan BPBD. Proses pemaduan dilaksanakan melalui dua tahap sebagai berikut:
- Penyampaian hasil telaah atau ringkasan materi pemaduan Hasil telaah atau ringkasan materi pemaduan disampaikan kepada pimpinan daerah dan atau sekretaris daerah dengan tembusan Bappeda melalui nota dinas/telaah staf dari Kepala BPBD atau Kepala Pelaksana BPBD untuk disampaikan dalam rangka memberikan gambaran kepada Bappeda dan tim penyusun RPJMD.
format hasil telaah/ringkasan materi pemaduan Unsur-unsur Penanggulangan Bencana tercantum pada Poin A Lampiran 1 Petunjuk Pelaksanaan
- Pengawalan pelaksanaan pemaduan PB ke dalam penyusunan RPJMD Pengawalan hasil telaah atau ringkasan materi pemaduan dilaksanakan untuk memastikan agar unsur penanggulangan bencana terakomodasi pada bab-bab terkait di dalam dokumen RPJMD, sejak tahap rancangan teknokratis, rancangan awal, rancangan sampai pada rancangan akhir. Pengawalan dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu:
Pendekatan teknokratis melalui wakil-wakil BPBD dan Bappeda yang berada dalam tim penyusun untuk ikut serta dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen RPJMD dan;
Pendekatan partisipatif dapat dilaksanakan melalui Forum Perangkat Daerah saat rancangan awal RPJMD, Musrenbang saat penyusunan rancangan RPJMD dan forum-forum tematik yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan RPJMD.
Tahap Pengendalian dan Pelaporan Pemaduan Pengendalian dan pelaporan pemaduan dilakukan untuk memastikan agar unsur-unsur penanggulangan bencana benar-benar dipadukan ke dalam dokumen RPJMD. Pengendalian dan pelaporan dilaksanakan pada setiap tahapan penyusunan RPJMD dan setelah RPJMD ditetapkan. Proses ini dikoordinasikan oleh BPBD bersama Bappeda dengan cara:
- Bappeda selaku tim penyusun RPJMD melakukan proses Pengendalian dan Pelaporan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BPBD melakukan proses Pengendalian dan Pelaporan berkoordinasi dengan Bappeda selaku tim penyusun RPJMD dengan menggunakan Form pada Poin B Lampiran Petunjuk Pelaksanaan.
- Pelaporan Pemaduan dilakukan setelah RPJMD ditetapkan.
- BPBD Provinsi menyampaikan laporan pemaduan PB ke dalam RPJMD kepada BNPB melalui Deputi Bidang Sistem dan Strategi dengan tembusan Kemendagri pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
- BPBD Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pemaduan PB ke dalam RPJMD kepada Pemerintah Provinsi dengan tembusan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Format pengendalian dan pemantauan pemaduan tercantum dalam Poin B Lampiran 1 Petunjuk Pelaksanaan.
Secara keseluruhan tahapan pemaduan Unsur-Unsur Penanggulangan Bencana ke dalam RPJMD tersusun dalam bagan sebagai berikut:
Gambar 1. Tahapan Pemaduan Unsur-Unsur PB ke dalam RPJMD
BAB IV
PENYUSUNAN TELAAH ATAU RINGKASAN MATERI PEMADUAN
Dalam rangka memberikan gambaran bagi pimpinan daerah dan instansi yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, diperlukan telaah/ringkasan materi pemaduan.
A. Penyusunan Telaah/Ringkasan Materi Pemaduan Kerangka penyusunan telaah/ringkasan materi unsur-unsur penanggulangan bencana yang akan dipadukan ke dalam RPJMD adalah sebagai berikut:
Posisi Rencana PB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Pada bagian ini Tim Pemaduan menyajikan gambar struktur posisi RPB dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan hubungannya dengan perencanaan lainnya mulai dari RIPB, Renas PB, dan RPJMN sampai RPJMD dan RTRW Daerah. Gambar selanjutnya dilengkapi dengan narasi singkat tentang hubungan RPB dengan berbagai instrumen perencanaan dan pentingnya memadukan RPB ke dalam RPJMD. Perlu ditekankan juga kedudukan RPB sebagai bagian dari perencanaan pembangunan. Gambar dan narasi kemudian dipadukan ke dalam rancangan RPJMD pada bagian (C) Hubungan antar Dokumen dari Bab I Pendahuluan.
Gambaran Umum Kondisi Kebencanaan
- Karakteristik kebencanaan daerah Pada bagian ini Tim Pemaduan pertama-tama menyusun uraian tentang karakteristik kebencanaan daerah dilihat dari kondisi geografis, geologis, topografis, klimatologis, hidrologis, dan demografis sebagai berikut: • Aspek geografis berisi uraian tentang kondisi lingkungan alam dari Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan, misalnya apakah secara geografis terdapat gunung api aktif yang berpotensi mengalami erupsi dan menyebabkan kebakaran hutan/lahan serta banjir lahar hujan. • Aspek geologis berisi uraian tentang struktur tanah dan bebatuan di bawah permukaan bumi di Provinsi/Kabupaten/kota bersangkutan, misalnya apakah terdapat sesar aktif yang berpotensi memicu aktivitas kegempaan dan/atau aktivitas vulkanik. • Aspek topografis berisi uraian tentang letak atau lokasi suatu Provinsi/Kabupaten/Kota dan bentuk muka buminya, misalnya daerah yang terdiri dari pegunungan dengan lereng-lereng curam berpotensi mengalami longsor ketika ditimpa hujan dengan intensitas ekstrem. • Aspek hidrologis berisi uraian tentang hal-hal yang terkait dengan tata air di Provinsi/Kabupaten/Kota terutama berkaitan dengan kondisi Daerah Aliran Sungai di daerah tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan potensi banjir dan kekeringan. • Aspek klimatologis berisi uraian tentang kondisi iklim di Provinsi/Kabupaten/Kota yang menentukan pola musim, misalnya musim hujan dan musim kemarau, yang dapat berpengaruh pada sektor pertanian, perikanan dan bidang-bidang lainnya. • Aspek demografis berisi uraian tentang profil dan perkiraan jumlah penduduk di Provinsi/Kota. Sebaran penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana dapat menggambarkan potensi keterpaparan dan kerentanan warga terhadap ancaman bencana tertentu.
Data dan informasi Aspek-aspek kondisi daerah tersebut dapat diperoleh dari: • bagi Daerah yang telah Memiliki KRB dan RPB yang masih berlaku diambil dari Bab III dokumen KRB dan Bab II dokumen RPB yang terdiri dari aspek: (a) Geografi (b) Geologi (c) Topografi (d) Hidrologi (e) Klimatologi (f) Demografi. • bagi daerah yang habis masa berlaku KRB/RPB-nya diambil dari Bab III KRB dan Bab II RPB periode sebelumnya. • bagi daerah yang belum memiliki KRB/RPB dan habis masa berlaku KRB/RPB-nya diambil dari Bab II dokumen KLHS terkait gambaran umum wilayah, Bab II dokumen RPJMD gambaran umum kondisi wilayah.
- Informasi sejarah kejadian dan dampak bencana Tim Pemaduan menyusun uraian tentang informasi sejarah kejadian dan dampak bencana di Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut: • Sejarah kejadian dan dampak bencana: uraian tentang kejadian bencana historis berupa jumlah serta besaran dampak yang ditimbulkan yang dapat dijadikan sebagai alat bantu pemahaman terhadap kecenderungan kejadian bencana, bahaya, kerentanan, kapasitas, paparan, dan kerusakan lingkungan. Format Penyajian Data Sejarah dan Dampak Kejadian Bencana tercantum dalam Poin A Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan. • Penduduk yang terpapar ancaman bencana: uraian tentang data dan informasi total jumlah penduduk terpapar berbagai ancaman yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. Format Penyajian Jumlah Penduduk Terpapar Ancaman Bencana tercantum dalam Poin B Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan. • Potensi kerusakan dan kerugian akibat bencana: uraian tentang data dan informasi potensi kerusakan dan kerugian dalam hal fisik, ekonomi dan lingkungan, berdasarkan berbagai jenis ancaman bencana yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. Format Penyajian Data Potensi kerusakan lingkungan dan kerugian akibat bencana tercantum dalam Poin C Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan. • Luas wilayah berpotensi terdampak bencana: uraian tentang data dan informasi total luas wilayah (hektar) di Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi terdampak berbagai jenis bencana. Format Penyajian Potensi luas wilayah tedampak bencana tercantum dalam Poin D Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan. • Informasi tingkat risiko bencana di daerah: uraian tentang probabilitas dan kecenderungan atau besaran dampak dari setiap bencana yang dapat terjadi di Provinsi/Kabupaten/Kota. Format Penyajian Tata tingkat risiko bencana tercantum dalam Poin E Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
Data dan informasi risiko bencana serta sejarah kebencanaan di daerah yang bersumber dari: • bagi daerah yang memiliki KRB dan RPB yang masih berlaku diambil dari Bab III Dokumen KRB dan Bab II RPB di antaranya: (a) Sejarah kejadian dan dampak bencana; (b) Deskripsi penduduk terpapar
ancaman bencana (c) Deskripsi potensi kerusakan dan kerugian akibat bencana; (d) Deskripsi potensi luas wilayah terdampak bencana; (e) Informasi tingkat risiko bencana. • bagi daerah yang belum memiliki atau habis masa berlakunya KRB/RPB diambil dari Bab VII dokumen RTRW Daerah terkait kawasan rawan bencana, Bab II Renstra BPBD terkait pelayanan perangkat daerah, Bab II RPJMD periode sebelumnya terkait gambaran umum wilayah dan dapat mengambil dari DIBI BNPB (htttp://dibi.bnpb.go.id). Informasi risiko bencana pada website https://inarisk.bnpb.go.id/webgis. Ketentuan Pengambilan Data dan Informasi terkait dengan daerah yang belum memiliki atau habis masa berlakunya KRB/RPB dilaksanakan sesuai Lampiran IV Petunjuk Pelaksanaan. • Informasi sejarah kebencanaan dapat diambil dari DIBI BNPB (htttp://dibi.bnpb.go.id) atau pencatatan data di Pemerintah Daerah.
Identifikasi risiko bencana terkait aspek tata ruang Tim Pemaduan juga mendeskripsikan risiko bencana terkait aspek tata ruang yang diidentifikasi dari dari dokumen Bab VII dokumen RTRW Daerah terkait kawasan rawan bencana. Ini dilaksanakan dengan menganalisis karakteristik ancaman berdasarkan tren pemanfaatan lahan dan tata ruang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana
Evaluasi kinerja pembangunan daerah Tim Pemaduan menyusun ringkasan evaluasi kinerja pembangunan daerah dalam bidang penanggulangan bencana melalui capaian Indeks Risiko Bencana (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Ringkasan ini menyajikan data dasar (baseline) dan time series penurunan nilai IRBI dan peningkatan nilai IKD periode 5 tahun terakhir. Format Penyajian Data Indeks Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah tercantum dalam Poin F Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
Penyajian capaian SPM Sub urusan Bencana di Daerah Tim Pemaduan menyusun ringkasan penyajian capaian SPM daerah berdasarkan jenis dan mutu layanan urusan bencana yang berhak diterima oleh masyarakat, yaitu; Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana, Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Format Penyajian Data capaian SPM Daerah tercantum dalam Poin G Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
- Permasalahan dan Isu Strategis PB Permasalahan dan isu strategis kebencanaan daerah mencakup masalah pokok PB dan isu strategis PB daerah sebagai berikut:
- Masalah pokok PB Tim Pemaduan merumuskan daftar dan deskripsi masalah pokok atau masalah utama dalam penanggulangan bencana di Provinsi/Kabupaten/Kota. Masalah pokok juga dapat berarti faktor pemicu yang mengharuskan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan risiko untuk ancaman-ancaman bencana
prioritas untuk melindungi warga dan hasil-hasil pembangunan. Informasi rumusan akar masalah/masalah pokok penanggulangan bencana dapat diambil dari Bab II Dokumen RPB bagi daerah yang telah memiliki dan aktif. Bagi daerah yang belum memiliki atau habis masa berlakunya KRB/RPB dapat mengidentifikasi akar masalah/masalah pokok penanggulangan bencana daerah berdasarkan berdasarkan keterpaparan risiko bencana, nilai terendah Indeks Ketahanan Daerah dan kesenjangan pencapaian pembangunan daerah terkait penanggulangan bencana bagi daerah yang belum memiliki atau habis masa berlaku KRB/RPB-nya. Format Penyajian Daftar Identifikasi Masalah Pokok PB tercantum dalam Poin H Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
- Isu strategis PB Tim Pemaduan menyusun daftar dan deskripsi isu strategis PB daerah. Isu strategis PB daerah adalah pilihan masalah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan melalui program-program pengurangan risiko bencana dalam lima tahun ke depan. Isu strategis juga dimengerti sebagai kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah; memiliki karakteristik penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah di masa yang akan datang. Informasi isu strategis kebencanaan Daerah dapat diambil dari Bab II Dokumen RPB bagi daerah yang telah memiliki dan aktif.
Tujuan, Sasaran, Indikator, dan Target Kinerja PB Daerah Tim Pemaduan menguraikan kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan dalam hal penanggulangan bencana yang diambil dari dokumen RPB. Tujuan merupakan jawaban atas masalah pokok (isu strategis), sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa jabaran dari dampak atau hasil utama yang diharapkan akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Rumusan dan indikator tujuan PB dapat menjadi masukan bagi rumusan tujuan/sasaran dan indikator RPJMD dan dapat diadopsi sebagai IKU Kepala Daerah. Sementara itu, rumusan dan indikator sasaran PB dapat menjadi masukan rumusan sasaran RPJMD atau rumusan program dan indikator pembangunan daerah yang diadopsi sebagai Program Pemda (IKU Sekda/Asisten Sekda). Daftar dan Informasi Tujuan dan Sasaran PB dapat diperoleh pada Bab IV dokumen RPB bagi daerah yang memiliki RPB yang masih berlaku. Format Penyajian Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja PB Daerah tercantum dalam Poin I Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
Strategi, Arah Kebijakan dan Program PB Tim pemaduan merumuskan strategi, arah kebijakan dan program prioritas PB sebagai berikut:
- Strategi penanggulangan bencana daerah Tim Pemaduan merumuskan strategi atau langkah-langkah strategis yang berisikan upaya untuk mencapai sasaran penanggulangan bencana dalam lima tahun ke depan. Strategi dapat dirumuskan untuk masing- masing sasaran PB yang akan dicapai selama 5 tahun atau satu strategi
dapat diproyeksikan untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus.
Arah kebijakan PB Tim Pemaduan menyarikan arah penanggulangan bencana daerah yang diambil dari dokumen RPB. Rumusan arah penanggulangan bencana daerah sangat penting agar dapat diintegrasikan ke dalam arah kebijakan pembangunan daerah. Daerah yang belum memiliki dokumen RPB dapat menyusun arah kebijakan penanggulangan bencana daerah dengan memperhatikan arah kebijakan penanggulangan bencana pusat dan Provinsi bagi Kabupaten/Kota. Format Penyajian Strategi dan Arah Kebijakan PB di Daerah tercantum dalam Poin J Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
Prioritas program kebencanaan daerah Tim Pemaduan merumuskan program terkait penanggulangan bencana/kebencanaan prioritas daerah yang adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk satu atau lebih kegiatan. Program terkait PB prioritas dipilih berdasarkan nilai strategisnya dalam menyelesaikan isu- isu strategis PB yang telah dirumuskan. Pertimbangan untuk menentukan program antara lain adalah pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal lainnya terkait kebencanaan, program yang paling efektif dalam meningkatkan pengurangan risiko dan sekaligus menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim, program yang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan melakukan pemulihan pascabencana dengan membangun kembali dengan lebih baik. Program Prioritas Kebencanaan tidak hanya Program Penanggulangan Bencana di BPBD, namun bisa Program di SKPD lain terkait kebencanaan. Rumuskan strategi, arah kebijakan dan program prioritas PB dapat diperoloh dari Bab IV dokumen RPB bagi daerah yang memiliki RPB yang masih berlaku. Format Prioritas program kebencanaan daerah yang disajikan dalam bentuk Sasaran, Indikator Sasaran, Program, Indikator Program tercantum dalam Poin K Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
- Kinerja Penyelenggaraan PB Pemerintah Daerah Indikator kinerja utama PB di daerah perlu dirumuskan untuk dipadukan ke dalam rancangan dokumen RPJMD. Indikator kinerja adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui dampak pembangunan daerah yang telah dilaksanakan. Indikator kinerja PB daerah yang mencerminkan kemajuan dan peningkatan kinerja pengurangan risiko bencana dan atau penanggulangan bencana di daerah dari tahun ke tahun baik berupa peningkatan indeks kapasitas daerah (IKD) maupun penurunan indeks risiko bencananya (IRBI) perlu diintegrasikan ke dalam RPJMD. Format Penyajian Proyeksi Pencapaian Indikator Kinerja Daerah untuk PB tercantum dalam Poin L Lampiran II Petunjuk Pelaksanaan.
B. Contoh Telaah/Ringkasan Materi Pemaduan Terkait dengan contoh telaah/penyiapan materi pemaduan penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tercantum dalam Lampiran III Petunjuk Pelaksanaan.
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini disusun sebagai panduan bagi BNPB, BPBD, Bappeda, Pemerintah Daerah dan Para Pihak terkait dalam memadukan unsur-unsur Penanggulangan Bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah guna mewujudkan resiliensi berkelanjutan di Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2024
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN I
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMADUAN
UNSUR-UNSUR PENANGGULANGAN
BENCANA KE DALAM RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2024
A. Format Hasil Telaah/Ringkasan Materi Pemaduan Unsur-unsur Penanggulangan Bencana
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Bagian ini berisi latar belakang pentingnya penyusunan dokumen Telaah/Ringkasan Materi Pemaduan PB ke dalam RPJMD dan dasar-dasar pertimbangannya dalam konteks tata kelola pemerintahan di daerah. 1.2 Maksud dan Tujuan Bagian ini menjelaskan maksud dan tujuan penyusunan dokumen.
BAB II. RINGKASAN MATERI PEMADUAN
2.1 Posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan (dipadukan ke dalam Bab I. Pendahuluan dari rancangan RPJMD pada bagian Hubungan antar Dokumen) 2.1.1 Posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Bagian ini menyajikan gambar struktur posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan sedikit narasi yang menjelaskan gambar tersebut. 2.1.2 Hubungan RPB dengan Rencana Lainnya Bagian ini menjelaskan tentang hubungan antara RPB dengan perencanaan lainnya mulai dari tingkat pusat seperti RIPB, Renas PB, dan RPJMN sampai tingkat daerah dalam hal ini RTRW daerah dan RPJMD.
2.2 Gambaran Umum Kondisi Kebencanaan (dipadukan ke dalam Bab II. Gambaran Umum Kondisi Wilayah dari rancangan RPJMD pada aspek Geografi dan Demografi) 2.2.1 Karakteristik Kebencanaan Daerah Bagian ini menyajikan ringkasan karakteristik ancaman bencana pada aspek-aspek kondisi daerah. 2.2.2 Informasi Sejarah Kebencanaan dan Potensi Risiko Bencana Daerah Bagian ini menyajikan data dan informasi risiko bencana serta sejarah kebencanaan di daerah. 2.2.3 Identifikasi Risiko Bencana terkait Aspek Tata Ruang (dipadukan ke dalam Bab II. Gambaran Umum Kondisi Wilayah dari
rancangan RPJMD pada bagian Pelayanan Umum Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
2.2.4 Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah dalam Bidang PB (dipadukan ke dalam Bab II. Gambaran Umum Kondisi Wilayah dari rancangan RPJMD pada bagian Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Sebelumnya)
2.2.5 Penyajian Capaian SPM Daerah (dipadukan ke dalam Bab II terkait Gambaran Umum Kondisi Daerah.
2.3 Permasalahan dan Isu Strategis PB (dipadukan ke dalam Bab IV. Permasalahan dan Isu Strategis dari rancangan RPJMD pada bagian Permasalahan Pembangunan) 2.3.1 Permasalahan Pokok PB Bagian ini menyajikan rumusan dan deskripsi akar masalah atau masalah pokok penanggulangan bencana daerah. 2.3.2 Pengelompokan Masalah Pokok PB Bagian ini menyajikan daftar masalah pokok penanggulangan bencana daerah. 2.3.3 Rumusan Isu Strategis PB Bagian ini menyajikan daftar isu strategis PB daerah
2.4 Tujuan dan Sasaran PB (dipadukan ke dalam Bab V. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran dari rancangan RPJMD pada bagian Tujuan dan Sasaran)
2.5 Strategi, Arah Kebijakan dan Program PB Daerah (dipadukan ke dalam Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah dari rancangan RPJMD) 2.5.1 Strategi PB Bagian ini menyajikan daftar strategi PB daerah. 2.5.2 Arah Kebijakan PB Bagian ini menyajikan informasi arah kebijakan PB daerah. 2.5.3 Prioritas Program terkait Kebencanaan Bagian ini menyajikan daftar prioritas program kebencanaan daerah.
2.6 Indikator Kinerja Daerah untuk PB (dipadukan ke dalam Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari rancangan RPJMD pada bagian Indikator Kinerja Utama Daerah) Bagian ini menyajikan data dan Informasi kinerja PB (IRBI/IKD) dan proyeksi untuk 5 tahun ke depan.
BAB III. PENUTUP
LAMPIRAN
B. Format Pengendalian dan Pelaporan
Pengendalian dan Pelaporan Pemaduan PB ke dalam RPJMD
No Unsur Pemaduan Hasil Pengendalian dan Pelaporan Kesesuaian Faktor Tidak Lanjut Ada Tidak Penyebab Penyempurnaan Ketidakses Apabila tidak uaian
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Gambar struktur posisi RPB di dalam sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 2 Informasi sejarah dan dampak bencana serta risiko bencana 3 Analisis karakteristik ancaman bencana dari berbagai aspek ` 4 Identifikasi risiko bencana terkait aspek tata ruang 5 Data Capaian IKD dan IRBI 5 tahun sebelumnya 6 Data Capaian SPM sub urusan bencana sebelumnya 7 Isu strategis, tujuan, sasaran dan arah kebijakan PB 8 Prioritas program PB 9 Proyeksi peningkatan IKD dan/atau penurunan IRBI sebagai Indikator Kinerja Pemda
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi unsur pemaduan PB Kolom (3) diisi tanda (v-ya) kesesuaian pemaduan PB ke dalam RPJMD Kolom (4) diisi tanda (v-tidak) ketidaksesuaian pemaduan PB ke dalam RPJMD Kolom (5) diisi faktor penyebab ketidaksesuaian pemaduan PB Kolom (6) diisi rencana tindaklanjut dan rekomendasi
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
LAMPIRAN II
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMADUAN
UNSUR-UNSUR PENANGGULANGAN
BENCANA KE DALAM RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2024
A. Format Penyajian Data Sejarah dan Dampak Kejadian Bencana
Data Sejarah dan Dampak Kejadian Bencana
`
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi jenis ancaman bencana yang pernah terjadi Kolom (3) diisi jumlah total penduduk terpapar berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (4) diisi jumlah total korban meninggal kejadian bencana Kolom (5) diisi jumlah total korban luka-luka kejadian bencana Kolom (6) diisi jumlah total korban hilang kejadian bencana Kolom (7) diisi jumlah total korban mengungsi kejadian bencana Kolom (8) diisi jumlah total rumah rusak berat kejadian bencana Kolom (9) diisi jumlah total rumah rusak ringan kejadian bencana Kolom (10) diisi jumlah total luas lahan terdampak kejadian bencana
B. Format Penyajian Jumlah Penduduk Terpapar Ancaman Bencana
Jumlah Penduduk Terpapar Ancaman Bencana
Jumlah Kelompok Rentan Jumlah (Jiwa) Jenis Penduduk No Penduduk Kelas Bahaya Terpapar Penduduk Penduduk Umur ` (Jiwa) Miskin Disabilitas Rentan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi jenis ancaman bencana yang pernah terjadi Kolom (3) diisi jumlah total penduduk terpapar berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (4) diisi jumlah total penduduk kelompok umur rentan (lansia) terpapar berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (5) diisi jumlah total penduduk miskin berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (6) diisi jumlah total penduduk disabilitas terpapar berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (7) diisi kelas kerentanan setiap jenis ancaman bencana (kelas rendah, sedang, tinggi)
C. Format Penyajian Data Potensi Kerusakan Lingkungan dan Kerugian akibat bencana
Data Potensi Kerusakan Lingkungan dan Kerugian akibat bencana
Potensi Kerusakan Potensi Kerugian (Juta Rupiah) Lingkungan (Ha) No Jenis Fisik Ekonomi Total Kelas Kerusakan Kelas ` Bahaya Kerugian Lingkungan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi no urut Kolom (2) diisi jenis ancaman bencana yang pernah terjadi Kolom (3) diisi jumlah total kerugian fisik berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (4) diisi jumlah total kerugian ekonomi berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (5) diisi jumlah total kerugian fisik dan ekonomi berdasarkan jenis ancaman bencana Kolom (6) diisi kelas kerugian (rendah, sedang, tinggi) setiap jenis ancaman bencana Kolom (7) diisi total potensi luas kerusakan lahan dan lingkungan setiap jenis acaman bencana Kolom (7) diisi kelas kerusakan (rendah, sedang, tinggi) dari setiap jenis bencana
D. Format Penyajian Potensi Luas Wilayah Terdampak Bencana
Potensi Luas Wilayah Terdampak Bencana
Risiko Total No Jenis Bahaya Luas Bahaya (Ha) Luas Kelas Rendah Sedang Tinggi (Ha)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) `
JUMLAH
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi jenis ancaman bencana yang pernah terjadi Kolom (3) diisi jumlah total lahan terdampak kategori rendah dari jenis bencana Kolom (4) diisi jumlah total lahan terdampak kategori sedang dari jenis bencana Kolom (5) diisi jumlah total lahan terdampak kategori tinggi dari jenis bencana Kolom (6) diisi jumlah total lahan terdampak kategori rendah, sedang dan tinggi dari jenis bencana Kolom (7) diisi tingkat risiko (kerentanan) dari setiap jenis bencana
E. Format Penyajian Tata Tingkat Risiko Bencana
Tata Tingkat Risiko Bencana
Jenis Kelas Kelas Kelas No Kelas Bahaya Bahaya Kerentanan Kapasitas Risiko
(1) (2) (3) (4) (5) (6) `
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi jenis ancaman bencana yang pernah terjadi Kolom (3) diisi kelas bahaya, rendah, sedang tinggi berdasarkan jenis ancaman Kolom (4) diisi kelas kerentanan, (rendah, sedang tinggi) berdasarkan setiap jenis ancaman bencana Kolom (5) diisi kelas (kapasitas, rendah, sedang tinggi) berdasarkan setiap jenis ancaman bencana Kolom (6) diisi dengan kelas risiko, (rendah, sedang tinggi) berdasarkan setiap jenis ancaman bencana
F. Format penyajian Tata Indeks Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah
Tata Indeks Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah
Provinsi/ Indikator Capain Tahunan Kelas No Kabupate Kinerja (202 (2023 (2024 (2025
(2022)` n/Kota PB 1) ) ) )
(1) (2) (3) (4) (5)
1 IRBI
IKD
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi no urut Kolom (2) diisi nama Provinsi, Kota/Kabupaten Kolom (3) diisi indikator PB daerah Kolom (4) diisi nilai IRBI dan IKD Tahun yang bersangkutan Kolom (5) diisi kelas kategori nilai IRBI dan IKD
G. Format penyajian Data capaian SPM Daerah
Data Penyajian capaian SPM Daerah
`
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi no urut layanan urusan wajib dasar Kolom (2) diisi program PB Kolom (3) diisi nama kegiatan berdasarkan jenis dan mutu layanan urusan bencana Kolom (4) diisi sub kegiatan berdasarkan jenis dan mutu layanan urusan bencana Kolom (5) diisi satuan sub kegiatan Kolom (6) diisi jumlah anggaran perencanaan Kolom (7) diisi jumlah realisasi anggaran perencanaan Kolom (8) diisi prosentase capaian
H. Format penyajian Daftar Identifikasi Masalah Pokok PB
Daftar Identifikasi Masalah Pokok PB
Keterpaparan Dari Kajian Kapasitas Masalah Pokok Sumber Daerah (IKD) Pembangunan Bahaya (KRB)
(1) `(2) (3)
Dst Dst Dst
Cara Pengisian: Kolom (1) diisi faktor/kondisi yang mengakibatkan tingginya keterpaparan daerah terhadap potensi risiko bencana prioritas daerah Kolom (2) diisi kesenjangan pencapaian Indeks Ketangguhan Daerah, terutama pada prioritas dengan bobot nilai indikator yang relatif tinggi (prioritas 5 dan 6) dengan capaian yang masih rendah Kolom (3) diisi kesenjangan terhadap pencapaian pencapaian RPJMD atau visi/misi kepala daerah terpilih terkait penanggulangan bencana.
I. Format Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja PB Daerah
Isu Strategis, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran
Isu Tujuan Indikator Sasaran Indikator Strategis Tujuan Sasaran
(1) (2) (3) (4) (5)
`
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi isu strategis PB daerah Kolom (2) diisi tujuan PB daerah Kolom (3) diisi indikator tujuan PB daerah Kolom (4) diisi sasaran PB daerah Kolom (5) diisi indikator sasaran PB daerah
J. Format Strategi dan Arah Kebijakan PB
Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan
Sasaran Strategi Arah Kebijakan
(1) (2) (3) `
Cara Pengisian : Kolom (1) diisi sasaran PB daerah Kolom (2) diisi strategi PB daerah Kolom (3) diisi arah kebijakan PB daerah
K. Format Prioritas Program Kebencanaan Daerah
Sasaran, Indikator Sasaran, Program, Indikator Program
Sasaran Indikator Program/Sub Indikator Sasaran Kegiatan Program/Sub ` Kegiatan
(1) (2) (3) (4)
Cara Pengisian: Kolom (1) diisi sasaran PB daerah Kolom (2) diisi indikator sasaran PB daerah Kolom (3) diisi program/sub kegiatan PB daerah Kolom (4) diisi indikator sasaran program/sub kegiatan PB
L. Format Proyeksi Pencapaian Indikator Kinerja Daerah untuk PB
Proyeksi Pencapaian Indikator Kinerja Daerah untuk PB
`
Cara Pengisian: Kolom (1) diisi no urut Kolom (2) diisi indikator PB daerah Kolom (3) diisi data dasar/acuan nilai IRBI dan IKD Kolom (4) diisi nilai proyeksi IRBI dan IKD Tahun yang bersangkutan Kolom (5) diisi nilai akhir IRBI dan IKD yang akan dicapai Kolom (6) diisi sumber data IRBI dan IKD
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN III
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMADUAN
UNSUR-UNSUR PENANGGULANGAN
BENCANA KE DALAM RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2024
Contoh Telaah/Ringkasan Materi Pemaduan Penanggulangan Bencana Ke Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Hubungan antara RPB dengan perencanaan lainnya mulai dari tingkat pusat seperti RIPB, Renas PB, dan RPJMN sampai tingkat daerah, dalam hal ini RTRW Daerah dan RPJMD. Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan ( Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). RPB adalah bagian dari dokumen perencanaan yang harus ditelaah untuk menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah seperti, RPJMD.
Gambar 2. Posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Gambar diatas menunjukan bahwa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) baik di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran RPJMD. RPB dalam proses penyusunannya juga merujuk pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) yang merupakan penjabaran dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB)
RPB bukan semata-mata perencanaan dalam sektor penanggulangan bencana, tetapi rencana multi sektor yang akan dilaksanakan oleh para pelaku pembangunan di daerah dalam membangun masyarakat yang berketahanan bencana. RPB bertujuan untuk membuat program pembangunan yang dilaksanakan oleh sektor melalui RPJMD menjadi berketahanan bencana. Oleh karenanya RPB harus diintegrasikan ke dalam RPJMD. Dengan demikian
program-program penanggulangan bencana dapat menjadi bagian dari Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Selain itu, KRB dan RPB juga dapat menjadi bagian referensi dalam penyusunan RTRW Daerah yang sensitif/peka risiko bencana.
Gambaran Umum Kebencanaan Daerah
Karakteristik Kebencanaan Daerah
- Geografi
Secara geografis Kabupaten xx terletak di 110o13’00” sampai dengan 110o33’00” Bujur Timur dan 7o34’51” sampai dengan 7o47’03” Lintang Selatan. Terdiri dari 17 wilayah Kecamatan, 86 Desa, dan 1.212 Dusun. 3 (tiga) kecamatan berada di Kawasan Gunungapi dengan ketinggian 2.911 m diatas permukaan laut yang berpotensi terjadinya bencana letusan gunungapi diikuti banjir lahar dingin, serta kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan 4 di antaranya di kawasan pesisir yang berpotensi terjadinya tsunami.
- Geologi
Ditinjau secara geologi, wilayah Kabupaten/Kota xxx termasuk daerah yang memiliki aktivitas gempa yang tinggi, karena adanya beberapa sesar aktif. Keberadaan sesar aktif ini selain memiliki potensi menimbulkan gempa juga dapat menimbulkan kegagalan struktur tanah sehingga tanah tidak lagi memiliki kekuatan untuk mendukung/menopang beban di atasnya (likuefaksi). Banyak pemukiman dan aktivitas masyarakat berada di daerah rawan gempa dan secara tanpa disadari rawan likuefaksi. Sesar yang berada di Kabupaten/kota xxx adalah: Sesar Opak (yang masih aktif sampai sekarang), Sesar Progo, Sesar Oyo dan Sesar Dengkeng.
- Topografi
Ditinjau secara topografi, kawasan perbukitan menjadi bagian yang mendominasi Kabupaten xx, karena wilayahnya berada di sepanjang jajaran perbukitan. Terdapat 60% wilayah yang memiliki kelerengan >40% yang tergolong sangat curam dan rawan bahaya longsor. Hal ini menjadi indikasi bahwa sebagian besar kawasan di daerah ini rawan bahaya longsor.
- Hidrologi
Ditinjau secara hidrologi, di wilayah Kabupaten/Kota xxx terdapat 4 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Opak-Oyo, DAS Progo, DAS Serang dan DAS Bogowonto. Hanya DAS Serang yang seluruh wilayahnya berada di Kabupaten/Kota xxx, sedangkan DAS lainnya sebagian wilayahnya terutama bagian hulunya berada di Kabupaten/Kota lain yang hilirnya langsung bermuara di Samudra Indonesia. Keberadaan DAS di Kabupaten/Kota xxx rentan banjir khususnya ketika terjadi cuaca ekstrem. Tingginya sendimentasi di DAS-DAS ini mengakibatkan kapasitas dan daya tampung air berkurang drastis dan dapat memicu timbulnya kekeringan saat musim kemarau.
- Klimatologi
Ditinjau secara klimatologi, Kabupaten/Kota xxx memiliki iklim tropika basah, dengan temperatur bervariasi antara 20ºC hingga 33ºC dan curah hujan yang cukup tinggi yaitu 1600 – 4000 mm/tahun. Hal ini menyebabkan Kabupaten/Kota xxx memiliki kelembaban udara yang tinggi berkisar sekitar 80%. Sepanjang tahun terdapat dua musim yaitu musim penghujan antara Januari-Mei dan musim kemarau antara Juni-Agustus. Tingginya curah hujan mempengaruhi tingkat daya tampung drainase pada permukaan tanah yang dapat mengalami penjenuhan. Penjenuhan ini berpotensi memicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten/Kota xxx.
- Demografi
Ditinjau secara demografi, jumlah penduduk Kabupaten/Kota xxx tahun 2022 adalah 3.185.81 jiwa. Merujuk pada kajian risiko bencana Kabupaten/Kota tahun 2022-2026, rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan untuk 12 jenis ancaman di Kabupaten/Kota berada pada kelas sedang, kecuali pada kegagalan teknologi berada pada kelas Tinggi. Potensi penduduk terpapar terbanyak disebabkan oleh cuaca ekstrem, gempa bumi, kekeringan, epidemi dan wabah penyakit, kekeringan serta Covid -19.
- Informasi Sejarah Kejadian dan Dampak Bencana
- Sejarah Kejadian dan Dampak Bencana
Tabel 2.Data Sejarah dan Dampak Kejadian Bencana
Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana DIY 2022- 2027
Tabel di atas menunjukkan, di wilayah xxx telah terjadi 560 kejadian bencana dalam 10 tahun terakhir. Masing-masing bencana memberikan dampak berupa korban jiwa dan kerusakan serta kerugian. Jenis bencana dengan jumlah kejadian terbanyak dan trend meningkat adalah cuaca ekstrem sebanyak 264 kali. Sedangkan jenis bencana dengan dampak terbesar adalah gempa bumi, yang menelan korban 4.711 jiwa meninggal dunia serta kerusakan bangunan dan lain-lain.
- Penduduk yang Terpapar Ancaman Bencana Jumlah penduduk terpapar ancaman bencana menyajikan data dan Informasi yang sangat penting untuk memberikan referensi bila ancaman bencana daerah tidak menjadi prioritas untuk ditangani.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Terpapar Ancaman Bencana
POTENSI PENDUDUK TERPAPAR (Jiwa)
KELOMPOK RENTAN
JENIS BAHAYA Penduduk Rasio Umur Penduduk Penduduk Kelas Jenis Rentan Miskin Disabilitas Kelamin
Banjir 55.237 102 17.625 23.358 668 Tinggi
Banjir Bandang 17.324 100 5.457 8.114 376 Tinggi
Cuaca Ekstrem 172.658 103 54.419 74.727 1.653 Tinggi
Gempabumi 183.177 103 57.727 79.965 1.160 Tinggi
Kebakaran Hutan dan - - - - - - Lahan
Kekeringan 183.177 103 57.727 79.965 1.160 Tinggi
7.Letusan Gunungapi 4.328 104 1.361 1.866 - Sedang Kerinci
Likuefaksi 91.247 101 29.300 39.935 - Tinggi
Tanah Longsor 18.661 100 5.865 8.925 794 Tinggi Multi Bahaya 183.177 103 57.727 79.965 1.160 Tinggi
Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2029
Berdasarkan tabel di atas potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan untuk semua jenis bahaya berada pada kelas Sedang, kecuali pada kegagalan teknologi berada pada kelas Tinggi.
Hasil analisis menunjukkan bahwa potensi penduduk terpapar terbanyak disebabkan oleh cuaca ekstrem sebanyak 3.575.748 jiwa, gempa bumi 3.675.662 jiawa, kekeringan 3.675.662 jiwa, epidemi dan wabah penyakit 3.260.280 jiwa, kekeringan 3.675.662 jiwa serta Covid-19 3.675.662 jiwa. Analisis kebakaran hutan dan lahan tidak menghitung potensi penduduk terpapar, dikarenakan potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan hanya terjadi di kawasan non- permukiman warga
- Potensi Kerusakan dan Kerugian akibat Bencana Penyajian data potensi kerusakan lingkungan dan kerugian akibat bencana diperoleh dari penghitungan kerugian, kerusakan pasca kejadian setiap jenis bencana di xxx dan proyeksi keterpaparan. Kelas bahaya rendah pada kerusakan fisik baik rumah, fasilitas umum dan fasilitas kritis dapat diasumsikan tidak mengakibatkan kerusakan; bahaya sedang diasumsikan 50% rusak ringan; bahaya tinggi diasumsikan 50% rusak sedang. Sedangkan kelas bahaya pada kerusakan lingkungan dapat diasumsikan bahaya rendah tidak ada kerusakan; bahaya sedang 50% luasan lingkungan terdampak kerusakan; dan bahaya tinggi 100% luasan lingkungan terdampak kerusakan. Penyajian tabel potensi kerusakan dan kerugian akibat bencana dapat dilakukan seperti berikut;
Tabel 4. Data Potensi Kerusakan Lingkungan dan Kerugian akibat bencana
POTENSI POTENSI KERUGIAN (Juta KERUSAKAN JENIS BAHAYA Rupiah) LINGKUNGAN (Ha) Fisik Ekonomi Total Kelas Kerusakan Kelas Kerugian Lingkungan
Banjir 24.262,33 91,63 24.353,97 Tinggi 990,00 Tinggi
Banjir Bandang 39.688,14 90,14 39.778,28 Sedang 2.139,00 Tinggi
Cuaca Ekstrem 399.683,40 1.136,37 400.819,77 Tinggi - -
Gempabumi 798.143,90 1.532,43 799.676,33 Tinggi - -
Kebakaran - 454,44 454,44 Sedang 4.145,00 Tinggi Hutan dan Lahan
Kekeringan - 1.022,18 1.022,18 Sedang 51.266,00 Tinggi
Letusan 8.212,33 0,45 8.212,78 Sedang 2.681,00 Tinggi Gunungapi Kerinci
Likuefaksi 64.128,98 178,74 64.307,72 Tinggi 3.540,00 Tinggi
Tanah Longsor 92.330,36 266,41 92.596,77 Tinggi 10.183,00 Tinggi Multi Bahaya 1.009.471,1 2.076,34 1.011.547, Tinggi 93.531,00 Tinggi 3 47 Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 - 2029
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa kelas kerugian Sedang ada pada bahaya Kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, sedangkan jenis bahaya lain memiliki kelas kerugian tinggi. Untuk Kelas kerusakan rendah untuk jenis bahaya Banjir, Likuefaksi dan Tanah Longsor. Kelas kerusakan tinggi pada Kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan letusan gunungapi Merapi.
- Luas Wilayah Berpotensi Terdampak Bencana Penentuan tingkat bahaya tersebut diperoleh berdasarkan luas kawasan terpapar bahaya, selain itu juga mengacu pada peta bahaya untuk setiap potensi bencana yang ada di daerah xxx. Kelas tinggi menunjukan bahwa luas wilayah terdampak ancaman bencana memiliki tingkat risiko yang signifikan terhadap bencana yang dapat menyebabkan kerusakan besar, kerugian jiwa, atau dampak serius pada masyarakat dan lingkungan. Rincian tingkat bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas, dan tingkat risiko bencana dapat dilihat pada tabel berikut;
Tabel 5. Potensi Luas Wilayah Terdampak Bencana
LUAS (Ha)
JENIS BAHAYA KELAS
Rendah Sedang Tinggi Total
- Banjir 8.038,89 8.130,60 4.541,40 20.710,89 Tinggi
- Banjir Bandang 420,30 1.636,47 9.221,04 11.277,81 Tinggi
- Cuaca Ekstrem - 31.061,25 90.563,76 121.625,01 Tinggi
- Gempa bumi 77.506,11 70.078,05 180.630,24 328.214,40 Tinggi
- Kebakaran Hutan 95.285,61 71.176,05 5.153,04 171.614,70 Sedang dan Lahan
- Kekeringan 47.711,69 280.502,71 - 328.214,40 Sedang
- Letusan 9.043,56 2.022,66 1.701,27 12.767,49 Rendah Gunungapi Kerinci
- Likuefaksi - 760,86 14.501,43 15.262,29 Tinggi
- Tanah Longsor 170.313,66 19.155,87 19.578,24 209.047,77 Tinggi Multi Bahaya 14.173,56 84.663,27 229.377,57 328.214,40 Tinggi
Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 - 2029
Tabel di atas memperlihatkan bahwa Tingkat Bahaya di xxx berada pada rentang kelas rendah, sedang dan tinggi. Adapun bencana dengan tingkat bahaya rendah yaitu letusan gunung api kerinci sedangkan tingkat bahaya sedang yaitu kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan. Bencana yang memiliki tingkat bahaya tinggi yaitu banjir, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrem, likuefaksi dan tanah longsor. Kondisi ini wajib menjadi pertimbangan di xxx untuk memasukan program prioritas dan anggaran penanggulangan bencana khususnya untuk tingkat bahaya tinggi.
- Informasi Tingkat Risiko Bencana di Daerah Penentuan tingkat risiko bencana dapat dilakukan berdasarkan probabilitas dan kecenderungan atau besaran dampak dari setiap kejadian bencana. Penyajian kelas risiko bencana pada tabel berikut;
Tabel 6. Data Tingkat Risiko Bencana
Tabel di atas memperlihatkan bahwa Tingkat Risiko di Provinsi/Kabupaten/Kota xxx berada pada rentang kelas sedang dan tinggi. Adapun bencana dengan tingkat risiko sedang yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan letusan gunung api kerinci, likufaksi dan tanah longsor. Bencana yang memiliki tingkat risiko tinggi yaitu gempa bumi.Tingkat risiko juga mengacu pada peta risiko bencana untuk setiap potensi bencana yang ada di daerah xxx.
- Identifikasi Risiko Bencana Terkait Aspek Tata Ruang
Identifikasi risiko bencana terkait aspek tata ruang dibawah ini:
Perencanaan pembangunan dan kegiatan manusia yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat meningkatkan kerentanan dan risiko bencana. Pemanfaatan daerah resapan dan tangkapan air dapat mengakibatkan ketika musim hujan air terhambat meresap ke dalam tanah dan membentuk genangan sehingga akhirnya terjadi banjir. Pembuangan sampah di sepanjang daerah aliran sungai atau cemaran dari limbah pabrik dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan, rusaknya ekosistem sungai, menurunkan kualitas air tanah dan memicu risiko banjir.
Penambangan ilegal juga dapat menimbulkan risiko abrasi pantai, tanah
longsor, dan banjir, baik di lokasi penambangan maupun di daerah sekitarnya dan mengganggu kondisi ekosistem. Alih fungsi lahan terbuka hijau menjadi peruntukan lain seperti pemukiman atau bangunan infrastruktur berpotensi mengurangi peresapan air ke dalam tanah dan mengurangi cadangan air dalam tanah juga dapat berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan sehingga menimbulkan kerentanan ekologis.
- Evaluasi kinerja pembangunan daerah dalam bidang PB
Gambaran Umum Kondisi Wilayah dari rancangan RPJMD pada bagian Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Sebelumnya. IRBI dan IKD pada tabel berikut:
Tabel 7. Data Indeks Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah
Provinsi/ Indikator Capain Tahunan Kelas No Kabupaten/ Kinerja
(2021) (2022) (2023) (2024) (2025) Kota PB
1 DIY IRBI 126,34 121,93 117,52 113,11 - Sedang IKD 0,79 0,63 0,65 0,70 - Sedang Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana DIY 2022- 2027
- Penyajian Capaian SPM Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, SPM masuk dalam aspek pelayanan umum dan terdiri dari 3 variabel pokok yaitu : Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana, Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Penyajian ini akan mencerminkan laju layanan di daerah dari tahun ke tahun.
Penyajian data bisa seperti pada tabel berikut :
Tabel 8. Penyajian capaian SPM Daerah
Sumber: Penyajian capaian SPM Kabupaten Aceh Tamiang 2023
Penyajian capaian SPM sub urusan kebencanaan di Kabupaten Aceh Tamiang menunjukan tahun 2023 indikator layanan informasi rawan bencana mencapai, jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencapai dan jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana mencapai 98.14% sedangkan realisasi program mencapai 98.39%
Permasalahan dan Isu Strategis PB
Masalah pokok PB
Tabel 9. Daftar Identifikasi Masalah Pokok PB
Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 - 2029
- Isu Strategis Penanggulangan Bencana Daerah
Daftar identifikasi isu strategis kebencanaan di Kabupaten xxx periode 202X-202X adalah sebagai berikut
Isu Strategis 1; Kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana belum optimal. Peningkatan frekuensi dan intensitas kejadian bencana sangat dipengaruhi oleh minimnya pengetahuan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya pengetahuan terhadap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan deteksi dini bencana. Oleh karena itu, pengelolaan risiko bencana baik dalam hal kesiapsiagaan maupun penanganan darurat bencana daerah ke depan mendesak untuk dikelola lebih optimal.
Isu Strategis 2; Belum adanya Sistem Pemulihan Pasca Bencana secara Komprehensif dan mencakup seluruh aspek pembangunan. Isu ini sangat penting karena di xx sistem pemulihan pasca bencana berjalan secara sektoral dan belum disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pasca bencana. Disamping itu mekanisme pemulihan pasca bencana masih terbatas dan belum secara komprehensif melingkupi pemulihan pelayanan pemerintahan, pemulihan infrastruktur penting, perbaikan rumah penduduk, pemulihan penghidupan masyarakat.
Isu Strategis 3; Kurangnya Pengelolaan DAS, Hutan dan Lingkungan dalam rangka mengurangi risiko bencana. Salah satu faktor penyebab
terjadinya bencana banjir dan banjir bandang adalah kurang optimalnya pengelolaan DAS dan catchment area. Penyempitan pada DAS merupakan salah satu lokus yang perlu diintervensi dalam upaya mitigasi bencana
Isu Strategis 4; Belum Optimalnya Tata Kelola Kawasan Permukiman Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Masih banyaknya pemukiman di kawasan berisiko bencana, terutama di perbukitan rawan longsor menyebabkan banyak masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. Disamping itu, banyak bangunan permukiman belum menerapkan standar konstruksi ramah gempabumi khususnya di jalur patahan.
Sumber: Diolah dari Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2029
- Tujuan dan Sasaran PB Daerah
Rumusan tujuan dan sasaran PB pada tabel berikut;
Tabel 10. Isu Strategis, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran
ISU TUJUAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR
STRATEGIS TUJUAN SASARAN
- Kurangnya Mewujudkan Meningkatn 1. Meningkatkan 1. Terwujudnya Kesiapsiaga penyelenggar ya upaya upaya an dan an indeks kesiapsiagaan kesiapsiagaan penanganan PB yang ketahanan bencana daerah bencana daerah darurat inklusi daerah 2. Memperkuat 2. Terwujudnya bencana dan terhadap upaya upaya secara kolaboratif bencana penanganan penanganan komprehens darurat darurat bencana if dan bencana daerah daerah menyeluruh 3. Memperkuat 3. Terwujudnya kapasitas kapasitas daerah rawan daerah rawan bencana yang bencana yang mendapat mendapat layanan khusus layanan khusus
- Belum 4. Memperkuat 4. Terwujudnya optimalnya dukungan dukungan Sistem sistem sistem pemulihan pemulihan pemulihan pasca pasca bencana pasca bencana bencana daerah daerah secara komprehens if dan mencakup seluruh aspek pembangun an
- Pengelolaan 5. Meningkatkan 5. Terkelolanya DAS, Hutan fungsi DAS fungsi DAS dan dalam dalam lingkungan mengendalikan mengendalikan dalam debit air debit air rangka 6. Meningkatkan 6. Terlaksananya mengurangi pengelolaan dan pengelolaan dan risiko pengawasan pengawasan bencana pemanfaatan pemanfaatan masih hutan dan hutan dan kurang lingkungan di lingkungan di kawasan rawan kawasan rawan
bencana bencana
Belum 7. Meningkatkan 7. Terlaksananya optimalnya pengawasan pengawasan tata kelola penataan ruang penataan ruang kawasan kawasan kawasan permukima pemukiman di pemukiman di n berbasis daerah rawan daerah rawan penguranga bencana bencana n risiko 8. Memperkuat 8. Terkelolanya bencana fungsi drainase fungsi drainase pada kawasan pada kawasan permukiman permukiman Sumber: Diolah dari Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2029
Strategi, Arah Kebijakan dan Program PB Daerah
Strategi, Arah Kebijakan
Rumusan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan seperti pada tabel berikut;
Tabel 11. Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan
SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
- Meningkatkan upaya 1. Penguatan kapasitas 1. Penyelenggaraan kesiapsiagaan bencana SDM, kelembagaan dan pendidikan dan pelatihan daerah kesiapsiagaan bencana dasar manajemen bencana daerah
- Memperkuat upaya 2. Penguatan sistem 2. Penyusunan regulasi- penanganan darurat penanganan darurat regulasi dasar bencana daerah bencana daerah penanggulangan bencana
- Memperkuat kapasitas 3. Peningkatan kapasitas 3. Menambah jumlah daerah rawan bencana Rumah Sakit dan kapasitas layanan Rumah yang mendapat layanan Puskesmas berbasis Sakit dan Puskesmas khusus pengurangan risiko berbasis pengurangan bencana di daerah rawan risiko bencana di daerah bencana rawan bencana
- Peningkatan kapasitas 4. Menjadikan program sekolah dan madrasah di satuan pendidikan aman daerah rawan bencana bencana sebagai program yang berbasis wajib di setiap pengurangan risiko sekolah/satuan bencana pendidikan.
- Peningkatan kapasitas 5. Pelatihan bagi forum kesiapsiagaan masyarakat pengurangan risiko dan nagari bencana desa/nagari dan relawan bencana di komunitas Sumber: Diolah dari Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2029
- Program PB Daerah
Rumusan Prioritas Program Kebencanaan Daerah seperti pada tabel berikut;
Tabel 12. Sasaran, Indikator Sasaran, Program, Indikator Program
SASARAN INDIKATOR PROGRAM/SUB INDIKATOR
SASARAN KEGIATAN PROGRAM
- Meningkatkan 1. Terwujudnya 1. Penguatan aturan 1. Adanya peraturan yang upaya upaya pendukung komprehensif dan kesiapsiagaan kesiapsiagaa penyelenggaraan terperinci terkait dengan bencana daerah n bencana penanggulangan kesiapsiagaan daerah bencana daerah
- Penguatan sarana dan 3. Tersedianya informasi prasarana penyampaian tentang risiko bencana informasi kebencanaan kepada penduduk daerah pemukiman, termasuk peta bahaya, peringatan dini, dan prosedur evakuasi dalam bahasa dan format yang mudah dimengerti.
- Penguatan kelembagaan 4. Terbentuknya Forum PB non Pemerintah di PRB yang didukung Daerah dengan regulasi dan sarana prasarana pendukung
- Peningkatan dan 5. Meningkatnya jumlah Penguatan Kapasitas personil PB yang Personil PB Daerah memiliki sertifikasi dan kopetensi terkait PB
- Penguatan Sistem 6. Terbangunnya sistem Peringatan Dini untuk peringatan dini untuk bencana-bencana bencana- bencana prioritas daerah priritas daerah
- Penguatan perencanaan 7. Tersusunnya kajian kebutuhan peralatan peralatan dan logistik dan logistik kebencanaan daerah kebencanaan daerah
- Memperkuat 2. Terwujudnya 8. Penguatan sistem dan 8. Tersusunya dokumen upaya upaya perencanaan operasi penanganan darurat penanganan penanganan penanganan darurat bencana daerah darurat darurat bencana daerah bencana daerah bencana daerah
- Memperkuat 3. Terwujudnya 9. Peningkatan kapasitas 9. Meningkatnya jumlah kapasitas kapasitas Rumah Sakit dan Rumah Sakit dan daerah rawan daerah rawan sekolah/madrasah di sekolah/madrasah aman bencana yang bencana yang daerah rawan bencana bencana mendapat mendapat 10. Peningkatan kapasitas 10. Meningkatnya jumlah layanan khusus layanan pencegahan dan desa siaga/tangguh khusus kesiapsiagaan di tingkat bencana di daerah masyarakat
- Memperkuat 4. Terwujudnya 11. Penguatan sistem 11. Tersusunnya kajian dukungan dukungan pemulihan pasca pemulihan paska sistem sistem bencana daerah yang bencana di daerah yang pemulihan pemulihan melibatkan sektor- melibatkan sektor-sektor pasca bencana pasca sektor kunci kunci daerah bencana daerah
- Meningkatkan 5. Terkelolanya 12. Pengelolaan DAS dan 12. Menurunya frekwensi fungsi DAS fungsi DAS daerah tangkapan air kejadian banjir dan dalam dalam untuk pengurangan longsor di daerah mengendalikan mengendalik risiko bencana debit air an debit air
- Meningkatkan 6. 13. Pengelolaan tutupan 13. Adanya kebijakan pengelolaan dan Terlaksanany lereng di daerah berisiko daerah tentang pengawasan a pengelolaan bencana perlindungan kawasan pemanfaatan dan tangkapan dan resapan hutan dan pengawasan air
lingkungan di pemanfaatan 14. Pemanfaatan dan 14. Menurunnya kasus kawasan rawan hutan dan pengendalian pemanfaatan bencana lingkungan di penggunaan lahan dan penggunaan lahan dan kawasan hutan di kawasan rawan hutan yang tidak sesuai rawan bencana dengan peruntukannya bencana 15. Peningkatan sistem 15. Tersedianya sarana pengelolaan prasarana pengelolaan persampahan daerah sampah (TPS dan TPA) sesuai dengan jenis sampahnya
Meningkatkan 7. 16. Pengendalian dan 16. Menurunnya tingkat pengawasan Terlaksanany pengawasan penataan pelanggaran penataan ruang a pemukiman di daerah pemanfaatan ruang di kawasan pengawasan rawan bencana Kawasan rawan bencana pemukiman di penataan daerah rawan ruang bencana kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
Memperkuat 8. Terkelolanya 17. Optimalisasi fungsi 17. Menurunnya frekwensi fungsi drainase fungsi drainase kejadian banjir di pada kawasan drainase Kawasan pemukiman permukiman pada kawasan permukiman Sumber: Diolah dari Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 – 2029
Indikator Kinerja PB Daerah
Tabel 13. Proyeksi Pencapaian Indikator Kinerja Daerah untuk PB
Indikator Baseline Target Tahunan Tujuan/Sasaran RPB Sumber Kondisi Kinerja (Kondisi Data Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Akhir No PB Awal) ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 Periode Tahun
(2024) (2025) (2026) (2027) (2028) (2029)
2023
1 IRBI 117,52 113,11 108,7 104,29 99,88 BNPB
2 IKD 0,65 0,70 0,75 0,80 0,85 BPBD
Sumber: Rencana Penanggulangan Bencana DIY 2022- 2027
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
LAMPIRAN IV
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMADUAN
UNSUR-UNSUR PENANGGULANGAN
BENCANA KE DALAM RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2024
Ketentuan Pengambilan Data Dan Informasi Risiko Bencana Pada Kajian Risiko Bencana Nasional (Skala 1:250.000)
- Pengambilan Data Peta
Data/peta diambil langsung dari Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi yang disajikan secara nasional (Skala 1:250.000). Data peta ditampilkan dalam layout level provinsi, cukup untuk menunjukkan posisi daerah berpotensi bencana walaupun masih dengan skala provinsi. Untuk mengambil data tersebut, dapat mengikuti langkah berikut.
Buka tautan https://bit.ly/PetaKRBNasional2022-2026
Tautan tersebut akan mengarah ke dalam folder. Masuk ke folder yang sesuai dengan Provinsi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pilih dan Unduh jenis bencana dan bahaya/kerentanan/kapasitas/risiko sesuai kebutuhan.
Pengambilan Data Atribut (Tabulasi Data)
Data atribut atau juga dikenal dengan data tabular dari informasi spasial merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari informasi kebencanaan. Data atribut diambil dari KRB Provinsi yang disajikan secara nasional. Data atribut memuat luasan bahaya, jumlah penduduk terpapar, jumlah kerugian baik fisik maupun ekonomi, luasan lingkungan yang rusak, tingkat kapasitas, maupun tingkat risiko bencana. Untuk mengambil data atribut, dapat mengikuti langkah sebagai berikut.
Langkah 1; Buka tautan https://inarisk.bnpb.go.id/webgis
Langkah 2; Setelah tautan terbuka lakukan langkah-langkah berikut:
- Tulis nama Kabupaten/Kota pada menu wilayah
- Click nama wilayah Kabupaten/Kota
3
Click icon layer
Centang nama layer Data KRB 2021
Click wilayah di peta
Click Tulisan biru “Data KRB 2021” untuk memunculkan data tabulasi
- Click tulisan Excel untuk download data atribut
Langkah 3; Tampilan File excel yang telah diunduh adalah berikut.
Langkah 4; File tersebut perlu disesuaikan formatnya dan dibagi menjadi empat (4) jenis informasi seperti pada tampilan di bawah ini:
Jumlah Jumlah Kelompok Rentan (Jiwa) Penduduk Penduduk No Jenis Bahaya Penduduk Penduduk Kelas Terpapar Umur Miskin Disabilitas (Jiwa) Rentan 1 Banjir 932.972 114.656 140.806 4.398 SEDANG 2 Banjir Bandang 51.785 6.579 9.978 209 SEDANG 3 Covid-19 3.675.662 462.691 552.796 18.991 SEDANG 4 Cuaca Ekstrem 3.575.748 447.516 533.851 18.047 SEDANG 5 Epidemi Wabah 3.260.280 418.887 518.492 17.342 SEDANG Penyakit 6 Gelombang 5.286 772 1.011 41 SEDANG Ekstrem dan Abrasi 7 Gempa bumi 3.675.662 462.691 552.796 18.991 SEDANG 8 Kebakaran Hutan - - - - - dan Lahan 9 Kegagalan 130 15 34 1 TINGGI Teknologi 10 Kekeringan 3.675.662 462.691 552.796 18.991 SEDANG 11 Letusan 63.428 7.854 9.597 310 SEDANG Gunungapi Merapi 12 Likuefaksi 2.082.461 243.933 282.528 9.080 SEDANG 13 Tanah Longsor 390.018 58.245 75.190 2.791 SEDANG 14 Tsunami 26.438 4.384 5.597 261 SEDANG
No Jenis Kerugian (Juta Rupiah) Kerusakan Kelas Bahaya Kerugian Kerugian Total Kelas Lingkunga Kerusaka Fisik Ekonomi Kerugian Kerugia n (Ha) n n 1 Banjir 4.362.890 2.567.905 6.930.795 Tinggi 4 Rendah 2 Banjir 316.542 130.383 446.924 Tinggi - - Bandang 3 Covid-19 - - - - - - 4 Cuaca 26.993.15 5.394.003 32.387.16 Tinggi - - Ekstrem 7 0 5 Epidemi - - - - - - Wabah Penyakit 6 Gelomban 6.718 3.156 9.874 Sedang - - g Ekstrem Dan Abrasi 7 Gempa 23.586.59 13.846.75 37.433.35 Tinggi - - bumi 5 7 2 8 Kebakaran - 6.733.084 6.733.084 Rendah 336 Tinggi Hutan Dan Lahan 9 Kegagalan - 78 78 Rendah - - Teknologi 10 Kekeringa - 28.017.95 28.017.95 Rendah 1.249 Tinggi n 9 9 11 Letusan 141.670 41.538 183.208 Tinggi 175 Tinggi Gunungap i Merapi 12 Likuefaksi 5.402.077 4.642.697 10.044.77 Tinggi 4 Rendah 4 13 Tanah 1.802.632 10.249.62 12.052.26 Tinggi 33 Rendah Longsor 8 0 14 Tsunami 217.970 63.422 281.392 Tinggi 0 Rendah
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
