PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
(1) Terhadap pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
