PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 99
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; c. penyiapan pelaksanaan kemitraan, distribusi dan pengendalian di bidang logistik dan peralatan; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang logistik dan peralatan.
