PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 96
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; c. penyiapan koordinasi perencanaan dan pemenuhan kebutuhan;
d. penyiapan koordinasi penyimpanan dan pemeliharaan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.
