PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 93
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
