Pasal 90
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya alam, dan lingkungan; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik serta fungsi pemerintahan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam.
