PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 84
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi; d. penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
