PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekontruksi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
