PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat; b. komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan sarana dan utilitas;
e. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.
