PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini; b. penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan dini bencana kementerian/lembaga dan daerah; c. penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon peringatan dini; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peringatan dini; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini.
