PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; c. penyiapan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; d. koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; e. koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.
