Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; d. penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.
