PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
