PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama; dan d. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang hukum, organisasi, dan kerja sama.
