Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan protokol Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
