PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pelaksanaan pengeluaran keuangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; d. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
