PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
