Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
