PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
