PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 138
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
