PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 130
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
