PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 122
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana; c. penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan; d. penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana; dan e. penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana lintas sektor.
