PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 112
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha Inspektorat Utama; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama.
