PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 104
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.
