Pasal 66
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Analis Kebencanaan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat kembali (3) Analis Kebencanaan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
