PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 60
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Analis Kebencanaan dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
