Pasal 50
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Analis Kebencanaan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB. (3) Analis Kebencanaan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) Analis Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
