Pasal 38
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Kebencanaan, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Kebencanaan. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kebencanaan Ahli Madya. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kebencanaan.
