Pasal 21
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Analis Kebencanaan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Kebencanaan berupa:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Analisis Kebencanaan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (4) Selain jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; e. simposium; dan/atau f. studi banding lapangan. (6) Pengembangan kompetensi bagi Analis Kebencanaan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi Analis Kebencanaan diatur dengan Peraturan BNPB.
