PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
- Produk hukum adalah peraturan perundang-undangan maupun dokumen kebijakan non-perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan produk hukum adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan maupun dokumen kebijakan non-perundang- undangan.
- Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Peraturan Kepala BNPB, adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala BNPB.
- Program Legislasi Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Proleg PB, adalah perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BNPB.
- Pemrakarsa adalah pihak di lingkungan BNPB yang mengusulkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh pemrakarsa untuk keperluan pembentukan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
557, No.2014 4 10. Panitia antar Kedeputian adalah panitia yang dibentuk oleh Sekretaris Utama untuk keperluan pembentukan peraturan perundang- undangan.
