PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF BADAN NASIONAL...
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
