PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF BADAN NASIONAL...
Pasal 3
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi seluruh pegawai dalam penyusutan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pokok Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang meliputi pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta logistik dan peralatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
