Pasal 60
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1420); b. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1421); c. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 158); dan
d. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 159); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
