Pasal 45
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki nilai predikat kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf a sebelum
diberhentikan diberikan kesempatan untuk memenuhi Uji Kompetensi. (2) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
