Pasal 43
BAB 8 — KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. (3) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dengan Standar Kompetensi yang bersangkutan. (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
