PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 41
BAB 8 — KOMPETENSI
(1) Pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. (2) Kurikulum pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
