Pasal 39
BAB 8 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan; dan b. pelatihan teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. program pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
