Pasal 37
BAB 8 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kompetensi, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
