PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap: a. Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi; dan b. Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan. (3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
