Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
- diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; 3. sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa: a. keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan nilai predikat kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
