PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh PPK untuk jenjang: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
