Pasal 93
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; c. pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan pengembangan strategi penanggulangan bencana secara holistik, integratif dan multi perspektif;
d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana.
