PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 91
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.
