Pasal 88
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; c. pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
