PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 85
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
