PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja, barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
