PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan kerja, dan barang inventaris kantor; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
