PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier, penilaian kinerja sumber daya manusia. (2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin, konseling, administrasi dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.
