PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan pembinaan kepangkatan, mutasi dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem informasi sumber daya manusia.
