PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, pelaporan pelaksanaan penataan struktur jabatan dan pembinaan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan standar pelayanan minimum, sistem, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi.
